Banner Kampanye Pilkades Tanjungsari,Foto Mirip Pejabat Berseragam ASN Disorot
PACITAN, DAILYPUBLIK.COM – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pacitan mulai diwarnai polemik. Sorotan kali ini muncul dari Desa Tanjungsari menyusul pemasangan alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa yang menampilkan latar belakang foto sosok mirip pejabat berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keberadaan foto tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait netralitas ASN dalam kontestasi Pilkades. Pasalnya, sosok yang terpampang dalam banner tersebut diduga merupakan salah satu pejabat staf ahli Bupati Pacitan.
Agus, salah seorang warga setempat, menilai penggunaan foto yang menyerupai pejabat ASN dalam alat peraga kampanye tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah masyarakat.
"Ya, itu di sudut-sudut jalan ada gambar salah satu calon dengan latar belakang foto pejabat ASN berseragam," ujarnya.
Agus menambahkan, keberadaan foto tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi membentuk opini publik seolah-olah calon yang bersangkutan memiliki dukungan atau kedekatan dengan pejabat pemerintah daerah.
"Keberadaan gambar ASN tersebut tentu membuat masyarakat bertanya tentang netralitas ASN. Sebab, dinilai tendensius dan bisa menggiring opini publik untuk salah satu calon," ungkapnya.
Menurut Agus, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 9 ayat (2), ditegaskan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban ASN untuk menjaga netralitas.
Meski demikian, penggunaan foto pejabat oleh pihak lain dalam alat peraga kampanye tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan ataupun pelanggaran netralitas oleh pejabat yang bersangkutan.
Klarifikasi mengenai izin penggunaan foto, konteks pemasangan, serta ada atau tidaknya persetujuan maupun keterlibatan pejabat tersebut masih diperlukan.
Atas polemik tersebut, Agus berharap Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten segera mengambil langkah untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Saya berharap Pak Sekda yang juga Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten segera mengambil sikap terhadap polemik yang melibatkan pejabat ASN tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Pacitan diikuti 45 desa.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026. Tahapan kampanye menjadi salah satu fase penting menjelang pelaksanaan pemungutan suara.(Acr)
Baca Juga:
Posting Komentar