Sembilan Narapidana Rutan Ponorogo Terima Hak Integrasi, 7 Bebas Bersyarat

Rutan Kelas IIB Ponorogo memfasilitasi pemenuhan hak integrasi bagi sembilan narapidana. (Foto: Istimewa)

PONOROGO, DAILYPUBLIK.COM – Sebanyak sembilan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima hak integrasi pada Kamis (22/10/2026).

Tujuh orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan dua lainnya mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Pelaksanaan hak integrasi tersebut disertai koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun. 

Tahapan ini menjadi bagian dari proses administrasi serta pembimbingan dan pengawasan bagi para penerima hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan pemberian hak integrasi merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

“Pemenuhan hak integrasi merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agung Nugroho.

Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan bentuk hak integrasi yang dapat diberikan kepada narapidana setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, sembilan penerima hak integrasi tersebut terlebih dahulu dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Bapas Madiun untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan.

Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dijalani penerima hak integrasi. Mereka tetap berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa integrasi.

Agung berharap kesempatan yang diberikan kepada sembilan narapidana itu dapat digunakan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Rutan Ponorogo juga menekankan pentingnya menjaga perilaku, membangun hubungan baik dengan keluarga, serta memberikan kontribusi positif di lingkungan tempat tinggal.

Pelaksanaan hak integrasi ini menjadi bagian dari layanan pemasyarakatan Rutan Ponorogo bagi narapidana yang memenuhi persyaratan. 

Setelah menerima hak tersebut, pembimbingan dan pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sembilan Narapidana Rutan Ponorogo Terima Hak Integrasi, 7 Bebas Bersyarat
  • Sembilan Narapidana Rutan Ponorogo Terima Hak Integrasi, 7 Bebas Bersyarat
  • Sembilan Narapidana Rutan Ponorogo Terima Hak Integrasi, 7 Bebas Bersyarat
  • Sembilan Narapidana Rutan Ponorogo Terima Hak Integrasi, 7 Bebas Bersyarat
  • Sembilan Narapidana Rutan Ponorogo Terima Hak Integrasi, 7 Bebas Bersyarat
  • Sembilan Narapidana Rutan Ponorogo Terima Hak Integrasi, 7 Bebas Bersyarat

Posting Komentar