Operasi Gabungan di Pacitan, Petugas Amankan 140 Batang Rokok Ilegal



PACITAN, DAILYPUBLIK.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Polres Pacitan menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal, Rabu (28/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.45 WIB itu menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Pacitan. Lokasi penyisiran meliputi kawasan Pasar Minulyo, pertokoan di Kelurahan Ploso dan Baleharjo, kawasan Dermaga Tamperan, serta pertokoan di wilayah Arjowinangun dan Menadi.

Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan, Novi Wardhani, SH., M.Si. Dalam arahannya, Novi menekankan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif selama pelaksanaan operasi.

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan peredaran produk hasil tembakau.

"Tim gabungan tidak hanya fokus pada penindakan dan penyitaan, tetapi juga mengedepankan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya serta kerugian dari peredaran rokok ilegal," ujarnya kepada awak media.

Usai apel, sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak menyisir toko dan warung di sejumlah lokasi sasaran.

Petugas melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diserahkan kepada Bea Cukai Madiun guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, petugas juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima ataupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Novi menegaskan, "sinergi antar lembaga diperlukan untuk memberikan edukasi  kepada pemilik toko guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan," pungkasnya.

Seluruh rangkaian operasi bersama tersebut berakhir pada pukul 13.45 WIB. Kegiatan berlangsung tertib, aman, lancar, dan kondusif.

Melalui operasi penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan dapat ditekan. Upaya ini sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.(Acr)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Operasi Gabungan di Pacitan, Petugas Amankan 140 Batang Rokok Ilegal
  • Operasi Gabungan di Pacitan, Petugas Amankan 140 Batang Rokok Ilegal
  • Operasi Gabungan di Pacitan, Petugas Amankan 140 Batang Rokok Ilegal
  • Operasi Gabungan di Pacitan, Petugas Amankan 140 Batang Rokok Ilegal
  • Operasi Gabungan di Pacitan, Petugas Amankan 140 Batang Rokok Ilegal
  • Operasi Gabungan di Pacitan, Petugas Amankan 140 Batang Rokok Ilegal

Posting Komentar