Operasi Gabungan di Pacitan Bongkar Peredaran 5.648 Batang Rokok Ilegal
PACITAN, DAILYPUBLIK.COM – Peredaran rokok ilegal masih ditemukan di Kabupaten Pacitan.
Dalam operasi bersama pemberantasan rokok ilegal yang digelar tim gabungan, petugas mengamankan 5.648 batang atau 283 bungkus rokok ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pacitan dan Kebonagung.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, serta Kejaksaan Negeri Pacitan dan berlangsung pada Rabu (30/9/2026).
Petugas mulai bergerak sekitar pukul 08.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan, mulai dari Kantor Pos Pacitan hingga jaringan pertokoan dan warung kelontong.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel bersama yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan, Novi Wardhani, SH., M.Si.
Dalam apel tersebut, Novi menegaskan bahwa operasi tidak hanya diarahkan untuk menemukan dan menindak peredaran rokok ilegal.
Pemerintah juga menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan terkait cukai.
“Untuk kegiatan operasi kali ini, selain untuk penindakan juga sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha mengenai bahaya serta dampak peredaran rokok ilegal,” kata Novi.
Pemeriksaan Kantor Pos Nihil
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran awal adalah Kantor Pos Pacitan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang kiriman guna memastikan tidak ada produk rokok ilegal yang diedarkan melalui jalur pengiriman.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sejumlah lokasi usaha di wilayah Kecamatan Pacitan.
Di salah satu warung kelontong, petugas menemukan 167 bungkus atau 3.340 batang rokok ilegal.
Temuan tersebut kemudian berlanjut ketika tim bergerak menuju wilayah Kecamatan Kebonagung.
Di salah satu titik, petugas kembali mengamankan 16 bungkus atau 320 batang rokok ilegal.
Petugas juga menemukan rokok ilegal di area pertokoan lainnya.
Dari lokasi tersebut, sebanyak 100 bungkus atau 1.988 batang kembali diamankan.
Jika seluruh temuan digabungkan, jumlah barang yang berhasil diamankan mencapai 283 bungkus atau 5.648 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Barang Bukti Diproses Bea Cukai
Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPPBC Madiun.
Novi mengatakan proses terhadap barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti dari berbagai merek tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPPBC Madiun untuk proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Operasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Pemberantasan rokok ilegal di Pacitan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan penindakan.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Melalui operasi bersama tersebut, pemerintah daerah dan instansi terkait berupaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan cukai.
Langkah ini juga berkaitan dengan upaya menjaga iklim usaha agar berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai.
Dengan ditemukannya ribuan batang rokok ilegal dalam satu kali operasi, pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau di wilayah Pacitan menjadi bagian penting dari upaya penegakan ketentuan cukai secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Posting Komentar