Projo Pacitan Soroti Dana Retribusi Rp259 Juta: Ada Bukti dan Saksi, Mengapa Tak Berlanjut?

Ketua DPC Projo Pacitan, Jhon Vera Tampubolon. (Foto: Ist)

PACITAN, DAILYPUBLIK.COM - Pengembalian dana retribusi pedagang Pasar Minulyo senilai sekitar Rp259 juta belum mengakhiri persoalan.

Ketua Projo Pacitan mempertanyakan kelanjutan penanganan dugaan penyelewengan dana tersebut, termasuk apakah kasusnya akan berhenti setelah uang dikembalikan.

Persoalan itu mencuat setelah ditemukan dugaan dana retribusi pedagang yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh sejumlah oknum pegawai pasar. Dana yang dipersoalkan kemudian dikabarkan telah dikembalikan.

Namun, pengembalian tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Salah satunya mengenai ada atau tidaknya tindak lanjut hukum terhadap dugaan perbuatan yang terjadi sebelumnya.

“Tong kosong nyaring bunyinya. Ada siapa sebenarnya pelaku penggelapan uang dari pedagang? Jika wakil rakyat tidak mau dibilang dungu, DPRD bisa merekomendasikan kepada pihak yudikatif untuk ditindaklanjuti ke proses hukum,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Pacitan, khususnya komisi yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan.

Menurut dia, jika memang terdapat dugaan tindak pidana, bukti dan saksi semestinya dapat menjadi dasar untuk menelusuri perkara lebih jauh.

“Ada pelaku, bukti dan saksi. Kenapa hal ini tidak dipergunakan oleh komisi yang membidangi hukum? Pertanyaan besar. Dan Bupati sebagai penanggung jawab atas anggaran juga membisu,” katanya.

Ia menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sebelumnya terjadi.

Karena itu, persoalan tersebut dinilai masih perlu dikaji dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah itu terbongkar, seharusnya bergulir ke meja hijau. Toh uang sudah kembali, namun tindak pidananya tidak serta-merta hangus,” tegasnya.

Selain mendorong proses hukum, ia menyebut adanya aspirasi dari sebagian masyarakat, terutama kalangan pedagang pasar.

Menurutnya, sejumlah pedagang menginginkan adanya evaluasi serius terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

“Banyak masyarakat, utamanya masyarakat pasar, menginginkan oknum tersebut dipecat dari ASN, mengingat mereka sudah mengkhianati warga pasar yang membayar pajak,” pungkasnya.

Sorotan ini menambah desakan agar persoalan dana retribusi Pasar Minulyo tidak berhenti pada pengembalian uang.

Pemeriksaan secara menyeluruh dinilai perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Acr)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Projo Pacitan Soroti Dana Retribusi Rp259 Juta: Ada Bukti dan Saksi, Mengapa Tak Berlanjut?
  • Projo Pacitan Soroti Dana Retribusi Rp259 Juta: Ada Bukti dan Saksi, Mengapa Tak Berlanjut?
  • Projo Pacitan Soroti Dana Retribusi Rp259 Juta: Ada Bukti dan Saksi, Mengapa Tak Berlanjut?
  • Projo Pacitan Soroti Dana Retribusi Rp259 Juta: Ada Bukti dan Saksi, Mengapa Tak Berlanjut?
  • Projo Pacitan Soroti Dana Retribusi Rp259 Juta: Ada Bukti dan Saksi, Mengapa Tak Berlanjut?
  • Projo Pacitan Soroti Dana Retribusi Rp259 Juta: Ada Bukti dan Saksi, Mengapa Tak Berlanjut?

Posting Komentar