Pencairan BSPS Pacitan Tersendat, Supplier Keluhkan Modal Tertahan

Aktivitas pekerja saat mengerjakan pembangunan rumah penerima program BSPS 2026 di Kabupaten Pacitan. (Foto: Istimewa)

GARDAJATIM.COM: Pencairan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 di Kabupaten Pacitan dikeluhkan sejumlah supplier material dan tukang.

Keterlambatan pencairan disebut mulai berdampak pada perputaran modal penyedia material. Di sisi lain, pembayaran upah pekerja juga ikut menunggu tahapan pencairan dana.

Keluhan itu disampaikan sejumlah supplier dan pekerja kepada pegiat sosial masyarakat, Suranto, yang kemudian meneruskannya kepada media, Kamis (10/9/2026).

“Yang menjadi keluhan dari teman-teman supplier ini kan pencairan melalui bank penyalur yang agak lambat. Ini berpengaruh pada likuiditas dan perputaran modal mereka,” kata Suranto.

Menurutnya, kepastian mengenai jadwal pencairan menjadi penting karena supplier membutuhkan modal untuk kembali menyediakan material bagi pembangunan rumah penerima BSPS.

Ia juga menilai perlu ada penjelasan terbuka dari koordinator BSPS Pacitan maupun bank penyalur mengenai tahapan dan waktu pencairan.

Suranto turut menyoroti panjangnya proses administrasi sebelum dana dapat dicairkan. Sebagian supplier, kata dia, disebut belum memahami secara utuh alur pelaporan hingga pencairan.

Ia merujuk Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026. Menurutnya, setelah laporan disampaikan, pencairan kepada leveransir atau penyedia material memiliki batas waktu lima hari kalender kerja.

“Kalau laporan sudah masuk, dalam lima hari kalender kerja itu harusnya dana sudah dicairkan kepada leveransir,” ujarnya.

Persoalan tersebut dinilai tidak berhenti pada supplier. Ketika pencairan tersendat, pembayaran tenaga kerja yang mengikuti tahapan pencairan juga ikut terdampak.

Untuk pelaksanaan berikutnya, Suranto berharap penerbitan SK penerima BSPS tidak dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pola tersebut berpotensi membuat pencairan dana tidak berjalan serempak.

“Dampaknya akhirnya merembet ke banyak pihak,” ungkapnya.

Koordinator BSPS Pacitan, Dedi Rianto, mengakui telah menerima keluhan langsung dari supplier maupun tukang.

Mereka mempertanyakan kapan dana tahap pertama dapat dicairkan. Sebab, keterlambatan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan supplier untuk kembali menyediakan material.

“Kemarin juga banyak sebenarnya yang ngabarin saya,” kata Dedi saat dikonfirmasi.

Namun, ia menegaskan proses pencairan masih berjalan. Lebih dari 1.500 penerima disebut telah mendapatkan pencairan, sementara sebagian lainnya masih berada dalam proses administrasi.

“Semua proses masih berjalan. Untuk Bank Mandiri sendiri sebenarnya sudah kita koordinasikan,” ujarnya.

Dari alokasi sekitar 2.700 penerima berdasarkan SK, masih ada sekitar 300 penerima yang berada pada tahap serah terima buku tabungan (serbutab).

Sementara pencairan untuk penerima dalam SK 746 dan SK 1.411 terus dikejar.

Untuk SK 746, pencairan tahap pertama kepada supplier disebut sudah mulai berjalan. Sedangkan pencairan tahap pertama untuk supplier pada SK 1.411 juga tengah diproses.

Sebelum dana sampai kepada supplier, berkas harus melewati sejumlah tahapan administrasi.

Dedi menjelaskan, TFL terlebih dahulu menyiapkan persyaratan. Berkas kemudian diteruskan DF kepada Asisten Koordinator (Askor).

Selanjutnya, berkas diperiksa tenaga ahli. Jika masih ada kekurangan, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki sebelum diajukan kepada PPK untuk ditandatangani.

Setelah itu, berkas diteruskan kepada Dedi untuk ditindaklanjuti ke bank penyalur, termasuk melengkapi dokumen administrasi sesuai permintaan bank.

“Kadang satu kali pengajuan itu hampir 30 desa. Askor satu, dua, tiga mengirim langsung ke tenaga ahli supaya tidak terlalu lama. Prosesnya bisa dua sampai tiga hari,” jelasnya.

Untuk mempercepat pencairan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar memprioritaskan pencairan tahap pertama kepada supplier.

Langkah tersebut dilakukan karena ada supplier yang menyatakan tidak akan kembali mengirim material apabila pencairan tahap pertama belum dilakukan.

“Per saat ini rata-rata yang sudah kita cairkan yang tahap satu, yang 50 persen,” ujar Dedi.

Dalam skema tersebut, pencairan tahap pertama untuk supplier sebesar Rp1,25 juta. Setelah itu, pencairan tahap pertama untuk upah pekerja dilakukan dengan nominal yang sama.

Pencairan tahap kedua untuk supplier dan pekerja kemudian dilakukan secara berurutan, masing-masing dengan nominal yang sama.

Dedi menegaskan seluruh proses pencairan mengikuti tahapan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, bank penyalur juga harus melayani jumlah penerima yang cukup besar.

Di lapangan, pembangunan rumah penerima BSPS tahap pertama rata-rata telah mencapai progres 80 hingga 90 persen.

Bahkan, sebagian penerima disebut sudah mencapai progres pembangunan antara 80 hingga 100 persen.

Sementara pelaksanaan BSPS tahap kedua telah mulai berjalan sekitar satu bulan terakhir.

Dedi menargetkan pencairan, khususnya kepada supplier penerima dalam SK 746 dan SK 1.411, dapat dituntaskan pada September 2026.

Target tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan pada pasokan material sekaligus memastikan pembayaran tenaga kerja tetap berjalan dalam pelaksanaan BSPS di Kabupaten Pacitan. (Acr)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pencairan BSPS Pacitan Tersendat, Supplier Keluhkan Modal Tertahan
  • Pencairan BSPS Pacitan Tersendat, Supplier Keluhkan Modal Tertahan
  • Pencairan BSPS Pacitan Tersendat, Supplier Keluhkan Modal Tertahan
  • Pencairan BSPS Pacitan Tersendat, Supplier Keluhkan Modal Tertahan
  • Pencairan BSPS Pacitan Tersendat, Supplier Keluhkan Modal Tertahan
  • Pencairan BSPS Pacitan Tersendat, Supplier Keluhkan Modal Tertahan

Posting Komentar