Praktisi Hukum di Pacitan Tegaskan Sekolah Tidak Berhak Menahan Ijazah Siswa

Danur Suprapto, S.H.,M.H., Ketua Advokat Kabupaten Pacitan. (Foto: Ist)

PACITAN, DAILYPUBLIK.COM - Praktik penahanan ijazah oleh satuan pendidikan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Praktisi hukum Pacitan, Danur Suprapto, menyatakan bahwa sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada peserta didik yang berhak menerimanya karena dokumen tersebut merupakan hak setiap lulusan dan tidak boleh dijadikan jaminan atas alasan apa pun.

Danur, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Advokat Kabupaten Pacitan (FORKAP), mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022. Menurut dia, Pasal 9 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah sebagai jaminan.

"Artinya, satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada pemiliknya yang sah dengan alasan apa pun," ujar Danur, Minggu (2/8/2026).

Ia menilai ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi syarat melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Karena itu, keterlambatan atau penahanan ijazah berpotensi menimbulkan kerugian bagi peserta didik dan keluarganya.

Menurut Danur, apabila terdapat sekolah yang tetap menahan ijazah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, selain melalui mekanisme perdata, terdapat pandangan hukum yang membuka kemungkinan penerapan ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Danur menyebut pendapat tersebut merujuk pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut bergantung pada pembuktian serta penilaian aparat penegak hukum dalam setiap perkara.

"Sekolah harus kembali pada jati dirinya sebagai lembaga pendidikan, bukan menjadi penagih utang. Ijazah adalah hak peserta didik yang tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membebani siswa maupun orang tua," kata Danur.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut agar hak peserta didik tetap terlindungi.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media.

"Tidak hanya wali murid, tetapi masyarakat, LSM, dan media juga perlu berperan aktif melakukan kontrol agar hak-hak peserta didik tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, Danur menekankan bahwa rujukan terhadap Pasal 372 KUHP maupun Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan pandangan hukum yang disampaikannya sebagai praktisi.

Penentuan pasal yang diterapkan dalam setiap perkara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta putusan pengadilan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak dinas pendidikan maupun satuan pendidikan terkait mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut. 



(Acr/Fa)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Praktisi Hukum di Pacitan Tegaskan Sekolah Tidak Berhak Menahan Ijazah Siswa
  • Praktisi Hukum di Pacitan Tegaskan Sekolah Tidak Berhak Menahan Ijazah Siswa
  • Praktisi Hukum di Pacitan Tegaskan Sekolah Tidak Berhak Menahan Ijazah Siswa
  • Praktisi Hukum di Pacitan Tegaskan Sekolah Tidak Berhak Menahan Ijazah Siswa
  • Praktisi Hukum di Pacitan Tegaskan Sekolah Tidak Berhak Menahan Ijazah Siswa
  • Praktisi Hukum di Pacitan Tegaskan Sekolah Tidak Berhak Menahan Ijazah Siswa

Posting Komentar