Polres Pacitan Ungkap Pencurian Emas, Pelaku Bobol 4 Rumah

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar bersama jajaran Satreskrim menunjukkan barang bukti kasus pencurian emas dan uang tunai dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara. (Foto: Acir Hernowo)

PACITAN, DAILYPUBLIK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai di Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Seorang pria berinisial S (43) ditangkap dan mengaku telah membobol empat rumah warga.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Senin (24/8/2026).

Kasus pencurian pertama terjadi pada Kamis (30/7/2026) siang. Saat itu, korban berinisial M (64) sedang menghadiri hajatan warga sehingga rumahnya dalam keadaan kosong.

Menurut polisi, S masuk ke rumah melalui jendela kamar mandi. Pelaku kemudian mencongkel pintu ruang tengah dan almari menggunakan linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter.

Dari dalam rumah, pelaku membawa uang tunai dan sebuah brankas yang berisi sejumlah perhiasan emas milik korban.

Kapolres Pacitan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pencurian tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi.

Polisi juga menyebut pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk bermain judi daring.

“Terduga pelaku S nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk modal bermain judi slot,” ujar Ayub.

Kasus tersebut terungkap setelah tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan menelusuri rekam jejak digital dari kamera CCTV.

Penelusuran polisi mengarah ke sebuah toko emas di Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, yang diduga menjadi tempat pelaku menjual barang hasil curian.

S kemudian diamankan di wilayah Pacitan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga sepeda motor, uang tunai yang masih tersisa, brankas dalam kondisi rusak, serta sebuah linggis.

Salah satu sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas.

Akui Bobol Empat Rumah

Dalam pemeriksaan, S mengakui tidak hanya mencuri di rumah korban M. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian di tiga rumah warga lainnya di wilayah Kecamatan Kebonagung.

Dengan pengakuan tersebut, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan S.

S telah ditahan sejak Minggu (23/8/2026). Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayub mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, terutama dalam waktu tertentu.

Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pacitan masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (Rls/Acr)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polres Pacitan Ungkap Pencurian Emas, Pelaku Bobol 4 Rumah
  • Polres Pacitan Ungkap Pencurian Emas, Pelaku Bobol 4 Rumah
  • Polres Pacitan Ungkap Pencurian Emas, Pelaku Bobol 4 Rumah
  • Polres Pacitan Ungkap Pencurian Emas, Pelaku Bobol 4 Rumah
  • Polres Pacitan Ungkap Pencurian Emas, Pelaku Bobol 4 Rumah
  • Polres Pacitan Ungkap Pencurian Emas, Pelaku Bobol 4 Rumah

Posting Komentar