Penerapan K3 Proyek P3-TGAI di Sidoharjo Pacitan Dipertanyakan
![]() |
| Sejumlah pekerja mengerjakan pembangunan saluran irigasi dalam program P3-TGAI di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. (Foto: Acir Hernowo) |
PACITAN, DAILYPUBLIK.COM - Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, menjadi perhatian setelah sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat mengerjakan saluran irigasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana standar keselamatan kerja diterapkan dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Aspek K3 menjadi penting karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja apabila tidak disertai perlengkapan dan prosedur yang memadai.
Seorang pegiat kegiatan sosial masyarakat, Suranto Adi mengatakan, kebutuhan APD semestinya menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam perencanaan pekerjaan proyek pemerintah.
Menurut dia, kebutuhan tersebut biasanya dituangkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) apabila memang menjadi bagian dari komponen kegiatan.
“Segala proyek pemerintah biasanya APD masuk dalam daftar perencanaan yang kemudian tertuang dalam RAB,” ujarnya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut dia, apabila APD tidak digunakan oleh pekerja, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah perlengkapan tersebut sebenarnya telah disediakan oleh pengelola kegiatan.
Ketiadaan APD di lapangan, kata dia, juga perlu dibandingkan dengan dokumen perencanaan dan anggaran proyek.
“Jika dalam pengerjaan proyek P3-TGAI yang mana pekerjanya tidak memakai APD, patut dipertanyakan. Jikalau memang tidak ada, bisa diduga terjadi penyelewengan anggaran oleh pengelola proyek,” katanya.
Namun, dugaan mengenai penyimpangan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi pekerja yang tidak mengenakan APD.
Hal tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen perencanaan, RAB, mekanisme pengadaan, serta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Selain keselamatan pekerja, pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran pemerintah juga berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, informasi mengenai komponen anggaran, penyediaan APD, serta penerapan prosedur K3 perlu dapat dijelaskan secara terbuka.
Klarifikasi dari pengelola kegiatan dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah APD telah masuk dalam perencanaan anggaran P3-TGAI di Sidoharjo, apakah perlengkapan tersebut telah disediakan, serta standar keselamatan kerja apa yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Penjelasan tersebut penting agar persoalan penggunaan APD tidak berhenti pada dugaan berdasarkan pengamatan di lapangan, melainkan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta pelaksanaan proyek. (Acr)
Baca Juga:

Posting Komentar