Sepanjang 2026, OJK Tutup 10 BPR dan BPRS, Begini Nasib Dana Simpanan Nasabah

Foto: Ilustrasi

JAKARTA, DAILYPUBLIK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai daerah sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Kebijakan tersebut ditempuh setelah sejumlah bank dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola meskipun telah melalui proses pengawasan sesuai ketentuan.

Data OJK menunjukkan, pencabutan izin usaha dimulai terhadap PT BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada 7 Januari 2026.

Sementara itu, pencabutan izin terakhir dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya regulator menjaga kesehatan industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS, melalui penegakan ketentuan mengenai permodalan dan tata kelola perusahaan.

OJK menegaskan pencabutan izin dilakukan setelah berbagai langkah pembinaan dan pengawasan tidak mampu memulihkan kondisi bank yang bersangkutan.

Berikut daftar BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga Juli 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas — Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (7 Januari 2026).
2. PT BPR Prima Master Bank — Kota Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
3. Perumda BPR Bank Cirebon — Kota Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
4. PT BPR Kamadana — Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari 2026).
5. PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
6. PT BPR Pembangunan Nagari — Kabupaten Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026).
7. PT BPR Sungai Rumbai — Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (April 2026).
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Daerah Istimewa Yogyakarta (7 Juli 2026).
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Kota Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut tidak mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan. 

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan industri agar sistem perbankan tetap sehat dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pencabutan izin usaha BPR/BPRS ini dilakukan karena bank tersebut mengalami masalah permodalan dan tata kelola yang tidak dapat diselesaikan oleh pemegang saham pengendali hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi kepentingan konsumen secara luas," ujar Dian.

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan hak nasabah tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS menyatakan proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan langsung dilakukan setelah izin usaha bank dicabut sehingga pembayaran klaim dapat segera diproses.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurut dia, simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan dijamin LPS hingga paling banyak Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank.

"LPS langsung bergerak cepat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah begitu izin usaha bank dicabut oleh OJK. Kami mengimbau para nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi, karena dana simpanan masyarakat dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank," kata Purbaya.

LPS juga menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim telah dilakukan pada sejumlah bank yang lebih dahulu dicabut izin usahanya.

Di BPR Ceper Permata Artha, Klaten, yang izin usahanya dicabut pada 25 Juni 2026, LPS telah menyalurkan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp39 miliar secara bertahap melalui Bank Mandiri KCP Delanggu hingga 30 Juni 2026.

Sementara itu, pada PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang ditutup pada Maret 2026, LPS merealisasikan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp14,19 miliar dalam waktu empat hari kerja setelah pencabutan izin usaha.

LPS kembali mengingatkan bahwa simpanan nasabah dapat dijamin apabila memenuhi ketentuan atau kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank mengalami kerugian, seperti memiliki kredit bermasalah. (Tim Red)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sepanjang 2026, OJK Tutup 10 BPR dan BPRS, Begini Nasib Dana Simpanan Nasabah
  • Sepanjang 2026, OJK Tutup 10 BPR dan BPRS, Begini Nasib Dana Simpanan Nasabah
  • Sepanjang 2026, OJK Tutup 10 BPR dan BPRS, Begini Nasib Dana Simpanan Nasabah
  • Sepanjang 2026, OJK Tutup 10 BPR dan BPRS, Begini Nasib Dana Simpanan Nasabah
  • Sepanjang 2026, OJK Tutup 10 BPR dan BPRS, Begini Nasib Dana Simpanan Nasabah
  • Sepanjang 2026, OJK Tutup 10 BPR dan BPRS, Begini Nasib Dana Simpanan Nasabah

Posting Komentar