Motor Korban Pencurian Dikembalikan dengan Status Pinjam Pakai oleh Polres Pacitan

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyerahkan sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kepada pemiliknya. (Foto: Ist)

PACITAN, DAILYPUBLIK.COM - Polres Pacitan menyerahkan sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kepada pemiliknya dengan mekanisme pinjam pakai, Rabu (19/8/2026).

Kendaraan tersebut diserahkan kepada korban selama proses penyidikan dan penanganan perkara masih berlangsung.

Penyerahan dilakukan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam kegiatan konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan.

Kendaraan yang diserahkan merupakan salah satu barang bukti dalam perkara pencurian yang telah diungkap jajaran kepolisian.

Salah satu penerima kendaraan, Susianto, warga Kecamatan Pringkuku, mengatakan sepeda motornya dilaporkan hilang pada Juli 2026. Ia bersyukur kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi masih utuh.

“Saya sangat senang motor saya kembali. Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang merespons laporan saya,” kata Susianto.

Menurut dia, pengembalian kendaraan tersebut membantu meringankan dampak yang ditimbulkan akibat kehilangan sepeda motor.

Ia juga mengapresiasi proses penanganan laporan hingga polisi berhasil mengungkap perkara dan menangkap tersangka.

Kapolres Pacitan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak ragu melaporkan apabila terjadi kejahatan ataupun tindak pidana lainnya. Laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujar Ayub.

Ia mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan publik perlu dijaga melalui penanganan laporan secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Penyerahan kendaraan dengan status pinjam pakai tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara tersebut.

Kendaraan tetap berkaitan dengan proses pembuktian dan penanganan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memiliki penyelesaian hukum. (Rls/Acr)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Motor Korban Pencurian Dikembalikan dengan Status Pinjam Pakai oleh Polres Pacitan
  • Motor Korban Pencurian Dikembalikan dengan Status Pinjam Pakai oleh Polres Pacitan
  • Motor Korban Pencurian Dikembalikan dengan Status Pinjam Pakai oleh Polres Pacitan
  • Motor Korban Pencurian Dikembalikan dengan Status Pinjam Pakai oleh Polres Pacitan
  • Motor Korban Pencurian Dikembalikan dengan Status Pinjam Pakai oleh Polres Pacitan
  • Motor Korban Pencurian Dikembalikan dengan Status Pinjam Pakai oleh Polres Pacitan

Posting Komentar