Inspektorat Pacitan: Retribusi Pasar Minulyo Rp259 Juta Telah Disetor Penuh ke Kas Daerah

Pintu masuk Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan. (Foto: Istimewa)

PACITAN, DAILYPUBLIK.COM - Inspektorat Kabupaten Pacitan memastikan dana retribusi Pasar Minulyo senilai Rp259 juta yang sebelumnya belum disetorkan oleh petugas pemungut telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.

Pengembalian dilakukan setelah temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan pengelolaan retribusi yang dilakukan Inspektorat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pacitan, Mahmud, mengatakan temuan itu berasal dari audit terhadap tata kelola retribusi Pasar Minulyo.

Pemeriksaan menemukan adanya dana retribusi yang masih berada dalam penguasaan petugas dan belum masuk ke kas daerah saat audit berlangsung.

"Hasil pemeriksaan teman-teman Inspektorat menemukan ada retribusi yang masih belum disetor. Totalnya Rp259 juta dan sekarang sudah dikembalikan," kata Mahmud, Jumat (7/8/2026).

Menurut Mahmud, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah selesai disusun dan saat ini tinggal menunggu proses penandatanganan sebelum diterbitkan secara resmi.

Ia menegaskan, temuan tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian daerah. Sebab, dana retribusi masih berada di tangan petugas dan belum disetorkan ke kas daerah pada saat pemeriksaan dilakukan.

"Jadi sebenarnya itu bukan kerugian daerah, tetapi uang retribusi yang masih dibawa oleh petugas yang belum disetorkan sampai pada pemeriksaan," ujarnya.

Mahmud memastikan seluruh dana tersebut kini telah disetor ke kas daerah sehingga tidak lagi menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.

"Sudah dikembalikan penuh ke kas daerah. Artinya saat ini sudah tidak ada kerugian negara," katanya.

Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai nilai dugaan kerugian daerah sebesar Rp450 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, nilai dana retribusi yang belum disetorkan tercatat sebesar Rp259 juta.

"Yang benar sesuai hasil pemeriksaan kami Rp259 juta," ucapnya.

Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat memeriksa enam petugas pemungut retribusi yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan lima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Audit difokuskan pada pengelolaan retribusi Pasar Minulyo dan tidak menemukan persoalan lain di luar objek pemeriksaan.

Meski dana telah dikembalikan, Mahmud menegaskan Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun menjatuhkan sanksi kepada pihak yang diperiksa.

Kewenangan lembaganya terbatas pada fungsi pengawasan serta penyelamatan keuangan daerah.

"Kalau mengatakan pidana atau tidak itu bukan ranah Inspektorat. Tugas kami adalah mengawasi dan menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.

Selain temuan terkait keterlambatan penyetoran retribusi, audit juga mengungkap perlunya penguatan pengendalian internal di lingkungan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan.

Menurut Mahmud, evaluasi berkala terhadap petugas pemungut penting dilakukan agar dana retribusi tidak terlalu lama berada di tangan petugas dan dapat segera masuk ke kas daerah.

"Harusnya secara berkala dilakukan evaluasi sehingga uang tidak terlalu lama berada di petugas dan bisa segera masuk ke kas daerah," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat merekomendasikan kepada Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan pengawasan, serta memperkuat integritas petugas pemungut retribusi. 

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa.


(Acr/Ktk)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Inspektorat Pacitan: Retribusi Pasar Minulyo Rp259 Juta Telah Disetor Penuh ke Kas Daerah
  • Inspektorat Pacitan: Retribusi Pasar Minulyo Rp259 Juta Telah Disetor Penuh ke Kas Daerah
  • Inspektorat Pacitan: Retribusi Pasar Minulyo Rp259 Juta Telah Disetor Penuh ke Kas Daerah
  • Inspektorat Pacitan: Retribusi Pasar Minulyo Rp259 Juta Telah Disetor Penuh ke Kas Daerah
  • Inspektorat Pacitan: Retribusi Pasar Minulyo Rp259 Juta Telah Disetor Penuh ke Kas Daerah
  • Inspektorat Pacitan: Retribusi Pasar Minulyo Rp259 Juta Telah Disetor Penuh ke Kas Daerah

Posting Komentar