HUT Ke-81 RI, 115 Narapidana Rutan Ponorogo Dapat Remisi

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho bersama Plt. Bupati Ponorogo Lisdyarita menghadiri penyerahan Remisi Umum 2026 bagi narapidana di Rutan Ponorogo. (Foto: Ist)

PONOROGO, DAILYPUBLIK.COM - Sebanyak 115 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima Remisi Umum 2026 pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan.

Pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Ponorogo dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo, unsur TNI dan Polri, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, petugas rutan, serta warga binaan.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Ponorogo dihuni 198 orang, yang terdiri dari 149 narapidana dan 49 tahanan. Dari 149 narapidana tersebut, sebanyak 115 orang memperoleh remisi, yakni 110 laki-laki dan lima perempuan.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan sekaligus penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi ketentuan.

“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, menaati tata tertib, dan menunjukkan perubahan perilaku,” ujar Agung.

Menurut Agung, pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Narapidana yang mendapat hak tersebut juga dinilai berdasarkan perilaku selama menjalani masa pidana.

Ia meminta penerima remisi menjadikan pengurangan masa pidana sebagai dorongan untuk mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial.

“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum,” katanya.

Di Rutan Ponorogo, pembinaan warga binaan mencakup sejumlah bidang. Selain pembinaan kepribadian, program tersebut meliputi keterampilan, pendidikan, kedisiplinan, dan pengembangan potensi.

Salah satu hasil pembinaan ditampilkan dalam kegiatan pemberian remisi melalui pertunjukan Bujang Ganong dan gerakan Peraturan Baris-Berbaris (PBB). Keduanya merupakan bagian dari kegiatan Pramuka yang diikuti warga binaan.


Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi warga binaan untuk mengembangkan bakat, kreativitas, kedisiplinan, dan kepercayaan diri selama menjalani masa pembinaan.

Dalam pelaksanaan pembinaan, Rutan Ponorogo juga melibatkan sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Agung menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas dukungan yang diberikan.

Dukungan tersebut mencakup bidang pendidikan, literasi, kesehatan, serta pemenuhan administrasi kependudukan warga binaan.

“Kami meyakini bahwa pembinaan Warga Binaan tidak dapat dilakukan oleh Rutan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak agar proses pembinaan dapat berjalan secara lebih optimal dan memberikan manfaat yang nyata,” kata Agung.

Ia juga mengingatkan warga binaan agar menggunakan masa pembinaan untuk mempersiapkan kehidupan setelah selesai menjalani pidana.

“Jangan melihat masa pembinaan sebagai akhir dari perjalanan, tetapi jadikan sebagai kesempatan untuk belajar, berubah, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

Pemberian Remisi Umum 2026 di Rutan Ponorogo tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Bagi para penerimanya, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan dan persiapan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta masyarakat.

Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka! (Hms/Red)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • HUT Ke-81 RI, 115 Narapidana Rutan Ponorogo Dapat Remisi
  • HUT Ke-81 RI, 115 Narapidana Rutan Ponorogo Dapat Remisi
  • HUT Ke-81 RI, 115 Narapidana Rutan Ponorogo Dapat Remisi
  • HUT Ke-81 RI, 115 Narapidana Rutan Ponorogo Dapat Remisi
  • HUT Ke-81 RI, 115 Narapidana Rutan Ponorogo Dapat Remisi
  • HUT Ke-81 RI, 115 Narapidana Rutan Ponorogo Dapat Remisi

Posting Komentar