Diduga Hamili Perempuan di Pacitan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Usai Mediasi Berulang Kali Gagal

Kuasa hukum mendampingi pelapor saat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana ke Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Pacitan. (Foto: Acir Hernowo)

PACITAN, DAILYPUBLIK.COM - Seorang pria berinisial GA, warga Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, dilaporkan ke Polres Pacitan setelah diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan seorang perempuan berinisial ER, warga Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan.

Laporan tersebut diajukan keluarga ER pada Senin (3/8/2026) setelah serangkaian upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Persoalan ini bermula ketika keluarga ER menyatakan GA diduga menghamili ER. Menurut pihak keluarga, hasil pemeriksaan medis menjadi dasar bahwa ER tengah mengandung.

Keluarga kemudian meminta GA mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi ER, namun permintaan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Kepala Desa Nglaran, Triyono, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan warganya.

Ia mengatakan, pihak desa telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi sebanyak beberapa kali, tetapi tidak mencapai titik temu.

"GA diduga menghamili ER, warga Desa Nglaran. Berdasarkan bukti medis yang dimiliki keluarga, mereka meminta GA bertanggung jawab dengan menikahi ER. Namun, hingga proses mediasi dilakukan berulang kali, belum tercapai kesepakatan," ujar Triyono, Selasa, (4/8/2026).

Karena mediasi dinyatakan gagal, keluarga ER kemudian menunjuk pengacara Danur Suprapto, S.H., M.H., untuk mendampingi proses hukum. Laporan resmi selanjutnya disampaikan ke Polres Pacitan.

Di tengah proses tersebut, muncul informasi bahwa GA berencana menikah dengan perempuan lain berinisial L, warga Kecamatan Pringkuku.

Rencana pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 itu akhirnya dibatalkan oleh keluarga calon mempelai perempuan setelah mengetahui adanya laporan polisi terhadap GA.

Kuasa hukum ER, Danur Suprapto, membenarkan bahwa dirinya mendampingi kliennya saat membuat laporan di Polres Pacitan.

"Benar, pada Senin, 3 Agustus 2026, kami mendatangi Polres Pacitan bersama klien kami, ER, beserta keluarganya, termasuk ayahnya, Bapak Jumelan, untuk melaporkan perkara ini ke ranah hukum," kata Danur.

Menurut Danur, laporan tersebut telah diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga selesai.

"Saat ini laporan sudah diterima oleh Unit PPA Polres Pacitan. Kami sebagai kuasa hukum korban akan mengawal proses hukum ini secara berkelanjutan hingga tuntas," ujarnya.

Tim investigasi juga telah berupaya menghubungi pihak terlapor, GA, untuk meminta konfirmasi dan tanggapan atas laporan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi sehingga belum memberikan keterangan.


(Acr/Red)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Hamili Perempuan di Pacitan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Usai Mediasi Berulang Kali Gagal
  • Diduga Hamili Perempuan di Pacitan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Usai Mediasi Berulang Kali Gagal
  • Diduga Hamili Perempuan di Pacitan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Usai Mediasi Berulang Kali Gagal
  • Diduga Hamili Perempuan di Pacitan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Usai Mediasi Berulang Kali Gagal
  • Diduga Hamili Perempuan di Pacitan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Usai Mediasi Berulang Kali Gagal
  • Diduga Hamili Perempuan di Pacitan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Usai Mediasi Berulang Kali Gagal

Posting Komentar