Dalih Izin Humas Warnai Pengusiran Wartawan di PN Ponorogo

Kantor Pengadilan Negeri Ponorogo. (Foto: Dailypublik.com)

PONOROGO, DAILYPUBLIK.COM: Polemik peliputan persidangan perdata terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo berujung pada pengusiran seorang wartawan dari ruang sidang.

Insiden tersebut memunculkan sorotan setelah Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto disebut mensyaratkan izin tertulis dari Humas PN Ponorogo sebagai prasyarat pengambilan dokumentasi persidangan, sementara dasar hukum kebijakan itu dipertanyakan.

Peristiwa itu terjadi saat sidang perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN PNG di Ruang Sidang Kartika yang mengagendakan gugatan Samuel Frangky terhadap WOM Finance Ponorogo terkait penarikan satu unit truk miliknya.

Ketua LPKPK Ponorogo, Endar Riyanto, yang mengaku menyaksikan langsung jalannya persidangan mengatakan para wartawan telah mengikuti prosedur yang berlaku sebelum memasuki ruang sidang.

"Saya melihat rekan-rekan wartawan sudah melapor melalui PTSP, mengisi buku tamu, kemudian masuk ke ruang sidang yang memang terbuka untuk umum," kata Endar, Rabu (5/8/2026).

Menurut Endar, setelah memasuki ruang sidang, para jurnalis meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengambil dokumentasi.

Namun permintaan tersebut ditolak karena hakim menyatakan wartawan harus lebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Humas PN Ponorogo.

Ketegangan kemudian meningkat ketika persidangan telah dibuka. Salah seorang wartawan media lokal ditegur karena posisi duduknya dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap persidangan.

"Saya melihat wartawan tersebut langsung memperbaiki posisi duduknya. Tetapi Ketua Majelis kemudian mengetukkan palu dengan suara keras dan memerintahkan wartawan itu keluar dari ruang sidang," ujar Endar.

Menurut dia, suara ketukan palu sempat mengejutkan pengunjung sidang. Petugas keamanan PN Ponorogo kemudian mengawal wartawan tersebut keluar dari ruang persidangan.

Insiden itu memicu solidaritas dari jurnalis lain yang hadir. Sejumlah wartawan memilih meninggalkan ruang sidang meski tidak diperintahkan keluar oleh majelis hakim.

Usai persidangan, komunitas jurnalis menemui Humas PN Ponorogo, M. Dede Idham, untuk meminta klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, Dede menjelaskan bahwa kartu identitas tamu tidak diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), melainkan di pos keamanan.

"Izin memberitahukan mas bahwa keplek tidak diberikan di PTSP, namun di pos security. Kemudian permohonan izin pada saat di PTSP melalui petugas kami bukan untuk meliput persidangan tapi menemui advokat," kata Dede.

Penjelasan tersebut dibantah para wartawan. Mereka menyatakan sejak awal telah menyampaikan kepada petugas PTSP bahwa selain hendak menemui advokat, mereka juga akan meliput persidangan.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar hukum kewajiban izin tertulis dari Humas sebagaimana dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (6), Dede tidak memberikan tanggapan.

Pertanyaan tersebut menyoroti dasar aturan yang digunakan Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto untuk mensyaratkan izin tertulis dari Humas dalam peliputan sidang perdata yang terbuka untuk umum.

Hingga proses klarifikasi berakhir, belum ada penjelasan mengenai aturan Mahkamah Agung yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Endar menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa kewenangan memberikan izin dokumentasi persidangan berada pada Ketua Majelis Hakim.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dalih Izin Humas Warnai Pengusiran Wartawan di PN Ponorogo
  • Dalih Izin Humas Warnai Pengusiran Wartawan di PN Ponorogo
  • Dalih Izin Humas Warnai Pengusiran Wartawan di PN Ponorogo
  • Dalih Izin Humas Warnai Pengusiran Wartawan di PN Ponorogo
  • Dalih Izin Humas Warnai Pengusiran Wartawan di PN Ponorogo
  • Dalih Izin Humas Warnai Pengusiran Wartawan di PN Ponorogo

Posting Komentar