66 Narapidana Rutan Pacitan Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana Rutan Kelas IIB Pacitan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ist)

PACITAN, DAILYPUBLIK.COM - Sebanyak 66 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan memperoleh remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pidana. 

Penilaian remisi tidak didasarkan pada jenis atau latar belakang tindak pidana, melainkan pada pemenuhan persyaratan dan perilaku narapidana selama berada di dalam rutan.

Di Rutan Kelas IIB Pacitan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, serta tidak tercatat dalam Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Berdasarkan rincian pemberian remisi umum 2026, sebanyak 15 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Sebanyak 23 narapidana mendapatkan remisi dua bulan, 10 narapidana memperoleh remisi tiga bulan, dan lima narapidana menerima remisi empat bulan.

Selain itu, terdapat tujuh narapidana yang memperoleh remisi lima bulan. Sementara itu, satu narapidana tercatat menerima Remisi Umum II (RU II).

Dengan demikian, total penerima remisi umum di Rutan Kelas IIB Pacitan pada 2026 mencapai 66 orang.

Remisi diberikan pada 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan tetap menjaga perilaku, disiplin, dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Ketentuan mengenai pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023.

Pemberian remisi menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan untuk mendorong narapidana mempertahankan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan.

Melalui mekanisme tersebut, pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan pencapaian dan pemenuhan persyaratan selama menjalani pidana. (Rls/Acr)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • 66 Narapidana Rutan Pacitan Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
  • 66 Narapidana Rutan Pacitan Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
  • 66 Narapidana Rutan Pacitan Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
  • 66 Narapidana Rutan Pacitan Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
  • 66 Narapidana Rutan Pacitan Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
  • 66 Narapidana Rutan Pacitan Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Posting Komentar