Eri Cahyadi Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Ist)

SURABAYA (Dailypublik.com) - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). 

Sikap tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PDTS KBS periode 2016–2024 sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026), seraya menegaskan pentingnya transparansi dan pembenahan tata kelola lembaga konservasi milik daerah itu.

Menurut Eri, setiap persoalan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Surabaya maupun badan usaha milik daerah (BUMD) harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

"Seperti yang ada di KBS bahwa ada Rp8 miliar ketika di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma (Tri Rismaharini) sampai dengan (tahun) ini. Kita buka semuanya sehingga tidak ada salah prasangka, prosesnya ada di mana, dan ternyata informasinya sampai dengan Rp10 miliar," ujar Eri, Rabu (22/7/2026).

Ia berharap penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola KBS.

Menurut Eri, pengelolaan keuangan yang akuntabel penting untuk menjamin keberlangsungan operasional kebun binatang, termasuk pemenuhan kebutuhan pakan satwa dan kesejahteraan para pegawai.

"Jadi hewannya sehat, pakannya juga terpenuhi, kesejahteraan pegawai di KBS juga terpenuhi. Itu yang saya minta untuk terus dilakukan proses pemeriksaan, agar ini bisa menjadi terang benderang," katanya.

Eri menjelaskan, laporan keuangan KBS selama ini disampaikan kepada wali kota dalam bentuk laporan menyeluruh dan wajib diaudit oleh auditor independen. Dari hasil audit tersebut ditemukan dugaan ketidakwajaran yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan Kejati Jatim.

"Dari audit itulah ditemukan ada uang sekitar Rp8 miliar yang tidak wajar, sehingga itulah yang ada di dalam pemeriksaan Kejati (Jawa Timur)," ujarnya.

Eri menjelaskan, audit terhadap KBS sebenarnya dilakukan setiap tahun. Namun, setelah mencermati adanya kejanggalan dalam hasil pemeriksaan, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan menggunakan auditor independen yang berasal dari daftar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menjaga objektivitas pemeriksaan.

"Karena saya lihat ketika baca audit itu kok ada yang (janggal) ini ya. Makanya selanjutnya saya minta untuk diaudit, tetapi dari audit tim independen yang di bawahnya BPK," ungkapnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen memperkuat sistem pengawasan terhadap KBS melalui audit rutin yang melibatkan auditor independen berbeda setiap tahun.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mencegah terulangnya persoalan serupa.

"Makanya saya minta diaudit untuk tim independen yang di bawahnya rekomendasi BPK, ketemulah hasil ini. Sehingga ini proses berjalan dan semoga bisa jadi titik terang benderang," tutur Eri.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggaran KBS harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk memenuhi hak pegawai serta menjamin kecukupan pakan satwa sebagai bagian dari pelayanan publik.

"Anggaran yang ada itu satu digunakan untuk pegawai. Yang kedua untuk pakan (satwa). Yang utama kan itu. Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi di SPJ-kan untuk pakan dan lain-lain," pungkasnya.



(PS/Se)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Eri Cahyadi Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya
  • Eri Cahyadi Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya
  • Eri Cahyadi Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya
  • Eri Cahyadi Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya
  • Eri Cahyadi Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya
  • Eri Cahyadi Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya

Posting Komentar