Batas Kritik di Medsos: Salah Unggah Bisa Berujung Hukum
![]() |
| Foto: Ilustrasi Generated Ai. |
PONOROGO (Dailypublik.com) - Media sosial memberi ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Namun, kebebasan berekspresi bukan tanpa batas.
Di tengah maraknya kasus saling lapor atas dugaan pencemaran nama baik, pemahaman mengenai batas antara kritik yang sah dan pelanggaran hukum menjadi semakin penting agar masyarakat tidak terjerat perkara pidana maupun perdata.
Fenomena saling melapor terkait dugaan pencemaran nama baik masih kerap terjadi di berbagai platform digital.
Kondisi ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara kritik yang dilindungi hukum dengan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun perdata.
Advokat dan Konsultan Hukum Suryo Alam, S.H., M.H. bersama Mega Arpilia, S.H. dari SM Law Office menegaskan bahwa kritik merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kritik Dilindungi, Asal Memenuhi Unsur
Menurut Suryo Alam dan Mega Arpilia, kritik pada dasarnya disampaikan untuk memberikan evaluasi, masukan, atau pengawasan terhadap kebijakan, pelayanan publik, maupun tindakan seseorang yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pada prinsipnya, kritik memperoleh perlindungan hukum apabila memenuhi sejumlah unsur berikut:
1. Disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Menggunakan bahasa yang proporsional dan tidak menghina.
3. Bertujuan memberikan masukan atau membangun, bukan menyerang kehormatan seseorang.
Kapan Kritik Berubah Menjadi Pencemaran Nama Baik?
Sebaliknya, persoalan hukum dapat muncul ketika seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi yang merendahkan martabat seseorang.
Dalam ruang digital, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perkembangan praktik peradilan.
Suryo Alam menegaskan setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta hukum yang ada. Menurut dia, penilaian tidak cukup hanya melihat isi unggahan, melainkan juga mempertimbangkan konteks, tujuan penyampaian, unsur kesengajaan, hingga alat bukti yang tersedia.
"Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya berhati-hati sebelum mengunggah informasi atau memberikan komentar di media sosial. Pastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas, tidak mengandung fitnah, serta tidak menyerang kehormatan seseorang tanpa alasan yang dapat dibuktikan," jelasnya, Kamis, 2 Juli 2026.
Mega Arpilia menilai literasi hukum digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan media sosial.
Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, dan menyampaikan pendapat.
Namun, penggunaan bahasa yang santun, penyampaian data yang akurat, serta itikad baik menjadi syarat penting agar kebebasan berekspresi tetap berada dalam koridor hukum.
Melalui edukasi hukum tersebut, SM Law Office berharap masyarakat semakin memahami bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin negara.
Meski demikian, setiap hak selalu disertai tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Memahami batas antara kritik dan pencemaran nama baik bukan hanya membantu masyarakat menghindari persoalan hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya ruang digital yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan beretika. (Iwn/Red
Baca Juga:

Posting Komentar