Walkout Warnai Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Kota Madiun

Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto. (Dok. Ist)
MADIUN, DAILYPUBLIK.COM - Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun yang mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu (29/7/2026), diwarnai aksi walkout yang dilakukan Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto, bersama seluruh anggota Komisi I yang hadir. 

Aksi tersebut menjadi perhatian karena dilakukan saat sidang baru dimulai, di tengah pembahasan arah kebijakan anggaran tahun depan.

Usai meninggalkan ruang sidang, Didik menjelaskan keputusan itu merupakan bentuk sikap pribadinya sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi I. 

Menurutnya, langkah tersebut dipicu terhentinya pembahasan KUA-PPAS di Komisi I bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, padahal agenda tersebut telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

"Ini sikap saya secara pribadi sebagai anggota DPRD, kebetulan juga sebagai Ketua Komisi I. Kami harus bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang menjadi ruang lingkup Komisi I," kata Didik.

Ia mengungkapkan, pembahasan di Komisi I dihentikan setelah berlangsung rapat antara pimpinan DPRD dan pemerintah daerah yang diwakili Sekretaris Daerah. 

"Pembahasan KUA-PPAS 2027 sebelumnya sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah. Kami sudah terjadwal melakukan pembahasan melalui Komisi I bersama OPD mitra kerja. Di tengah pembahasan, ada rapat antara pimpinan DPRD dengan pemerintah yang diwakili Sekda. Setelah itu kami mendapat penyampaian bahwa RDP Komisi I dengan OPD dihentikan," ujarnya. 

Didik kemudian mempertanyakan alasan penghentian tersebut. 

"Anehnya, ini sudah menjadi agenda yang ditetapkan melalui Banmus. Saat itu disampaikan atas perintah pemerintah. Saya baru tahu lembaga DPRD diperintah oleh pemerintah," tegasnya.

Selain itu, Didik menilai fungsi pengawasan Komisi I tidak berjalan optimal karena sejumlah rapat dengar pendapat yang telah dijadwalkan tidak dihadiri OPD. 

"Kami mengakomodasi berbagai persoalan yang ada di masyarakat dengan mengundang OPD sebagai mitra kerja. Tetapi beberapa kali justru tidak dihadiri," katanya. Ia menyebut ketidakhadiran itu telah berulang. 

"Kurang lebih sudah lima kali. Pertama kami mengundang tiga camat beserta lurah, kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol, camat lagi, hingga terakhir Dinas Pendidikan. Semuanya tidak hadir," ujarnya. 

Didik juga menegaskan, "Yang mengundang itu lembaga DPRD, bukan Komisi I. Justru ketika tidak dihadiri, menurut saya marwah lembaga DPRD menjadi tercoreng. Saya mempertahankan ini bukan karena suka atau tidak suka secara pribadi, tetapi karena regulasi sudah dijalankan sesuai aturan." 

Ia menambahkan, "Kalau Komisi I mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah tentu menyalahi aturan. Tetapi kami hanya mengundang OPD mitra kerja untuk melakukan klarifikasi. Tidak ada salahnya." 

Mengenai tahapan berikutnya, Didik mengatakan, "Setelah KUA-PPAS masih ada pembahasan RKA sampai APBD. Kalau nanti perjalanannya masih seperti ini dan saya anggap tidak sesuai, maka secara pribadi saya tidak akan ikut membahas sampai APBD."

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, memastikan seluruh proses penyusunan hingga penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 telah mengikuti Tata Tertib DPRD. 

Menurutnya, dokumen tersebut sebelumnya telah dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk arah kebijakan pembangunan, target pertumbuhan ekonomi, pendapatan, belanja daerah, hingga indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). 

"KUA-PPAS Tahun 2027 mengacu pada RPJMD yang telah disusun pemerintah daerah sebagai pedoman pencapaian visi dan misi kepala daerah. Seluruh tahapan pembahasan sudah selesai sehingga hari ini merupakan agenda penandatanganan nota kesepakatan," ujar Istono.

Menanggapi aksi walkout, Istono menyatakan perbedaan pandangan merupakan hak setiap anggota DPRD dan tidak memengaruhi keabsahan keputusan rapat. 

"Kalau ada anggota dewan yang memiliki sikap berbeda, itu hak masing-masing. Namun secara prosedural dan hierarki aturan, seluruh tahapan sudah dilalui sesuai mekanisme," katanya. 

Ia juga menjelaskan Ketua DPRD Kota Madiun tidak menghadiri rapat karena sedang menjalankan tugas partai di Jakarta bersama anggota fraksinya. 

Meski demikian, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sehingga penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tetap sah secara prosedural. 

Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Madiun juga menyesuaikan sejumlah program dengan kemampuan keuangan daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran, namun program pelayanan publik tetap diprioritaskan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. (@Red)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Walkout Warnai Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Kota Madiun
  • Walkout Warnai Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Kota Madiun
  • Walkout Warnai Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Kota Madiun
  • Walkout Warnai Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Kota Madiun
  • Walkout Warnai Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Kota Madiun
  • Walkout Warnai Paripurna KUA-PPAS 2027 DPRD Kota Madiun

Posting Komentar