Sidang TPP Rutan Ponorogo Bahas Usulan Bebas Bersyarat 4 Narapidana


PONOROGO, DAILYPUBLIK.COM
– Empat narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat, 11 September 2026. 

Sidang yang berlangsung di Aula Sasono Condrodimuko itu membahas usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Sidang TPP menjadi bagian dari tahapan pengusulan hak integrasi bagi narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Dalam forum tersebut, empat usulan dibahas dengan mempertimbangkan persyaratan administratif dan substantif serta perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan.

Pembahasan dilakukan untuk melihat kelayakan usulan sekaligus menilai kesiapan narapidana dalam menjalani proses reintegrasi sosial setelah memperoleh hak integrasi.

Yusril Arinaldy, Kasubsi Pelayanan Tahanan sekaligus Ketua TPP Rutan Ponorogo, memimpin jalannya sidang.

Hadir pula Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Madiun, Widodo. Sementara Mahfud Defrianto, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, mengikuti sidang secara daring melalui Zoom.

Tidak Sekadar Memenuhi Syarat Administratif

Dalam Sidang TPP, usulan Pembebasan Bersyarat tidak hanya dibahas dari sisi kelengkapan administrasi. Perkembangan pembinaan selama menjalani masa pidana turut menjadi bahan pertimbangan.

Hasil pembinaan dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke lingkungan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Karena itu, setiap usulan dibahas secara objektif sebelum diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Rutan Ponorogo Pastikan Proses Sesuai Ketentuan

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, pengusulan hak integrasi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana.

Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan penilaian dan pembahasan secara menyeluruh.

“Setiap usulan hak integrasi harus melalui proses penilaian dan pembahasan secara menyeluruh. Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan serta berdasarkan perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan,” ujar Agung.

Pelaksanaan Sidang TPP tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Rutan Ponorogo menjalankan pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui proses itu, warga binaan yang diusulkan mendapatkan hak integrasi diharapkan memiliki kesiapan untuk kembali dan berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.


Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sidang TPP Rutan Ponorogo Bahas Usulan Bebas Bersyarat 4 Narapidana
  • Sidang TPP Rutan Ponorogo Bahas Usulan Bebas Bersyarat 4 Narapidana
  • Sidang TPP Rutan Ponorogo Bahas Usulan Bebas Bersyarat 4 Narapidana
  • Sidang TPP Rutan Ponorogo Bahas Usulan Bebas Bersyarat 4 Narapidana
  • Sidang TPP Rutan Ponorogo Bahas Usulan Bebas Bersyarat 4 Narapidana
  • Sidang TPP Rutan Ponorogo Bahas Usulan Bebas Bersyarat 4 Narapidana

Posting Komentar